DetikposNew.Com, Tanjungpinang — Sejumlah rokok dengan merek PSG diketahui beredar secara bebas di kalangan pedagang eceran dan pasar tradisional di Kota Tanjungpinang dan kabupaten Bintan Keberadaan rokok tersebut diduga tidak memiliki izin edar resmi dan belum membayar pajak serta cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Banyaknya rokok merek PSG yang dijual secara terbuka memicu kekhawatiran masyarakat, karena harganya jauh lebih murah dibandingkan rokok yang resmi beredar di pasaran. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa produk tersebut merupakan barang ilegal yang masuk tanpa melalui pemeriksaan kepabeanan.
Warga juga menyoroti minimnya pengawasan di sejumlah pelabuhan tikus yang tersebar di pesisir Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Lokasi-lokasi tersebut diketahui kerap digunakan untuk aktivitas bongkar muat barang secara tidak resmi, terutama pada malam hari hingga dini hari atau subuh, saat pengawasan dinilai paling minim.
“Mereka beroperasi malam dan subuh hari, di tempat yang tidak resmi. Padahal itu pintu masuk utama barang-barang ilegal ke wilayah kita,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Jumat, 30 Oktober 2026.
Masyarakat meminta Bea dan Cukai Tanjungpinang untuk segera meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di titik-titik rawan yang menjadi jalur masuk rokok-rokok tanpa cukai. Warga menegaskan, selama celah di pelabuhan tikus belum ditutup rapat, peredaran rokok ilegal akan terus berulang dan semakin sulit dikendalikan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang terkait beredarnya rokok merek PSG maupun pengawasan di titik-titik rawan tersebut. Redaksi akan terus berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak berwenang.
Selain itu, media ini membuka seluas-luasnya ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, termasuk Bea dan Cukai Tanjungpinang.(**)





















