Firman Jaya Daeli dan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc
DetikposNew.Com, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham dan Imipas) RI Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. – bertemu dan berdiskusi bersama dengan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli. Pertemuan diskusi berlangsung pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, di ruang kerja Menko, di kantor Kementerian Kumham dan Imipas RI, Jakarta, Indonesia. Menko Kumham dan Imipas RI Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. adalah salah seorang Akademisi, Ilmuwan, Intelektual Hukum ; Profesional Hukum ; Menteri Senior dan Pejabat Tinggi Negara.
Menurut Firman Jaya Daeli yang juga mantan Tim Perumus UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Kehakimam, UU Pertahanan Negara, UU Pemerintahan Daerah, UU KPK, UU MA, UU MK, UU KY – dan mantan Komisi Politik dan Hukum DPR-RI – pertemuan diskusi tersebut di atas sebagai bagian dari tugas dan tanggungjawab untuk membangun dan memajukan Indonesia Raya. Bermuatan dan berbasis pada ikhtiar kearifan dan keadaban untuk menegakkan dan menumbuhkan Peradaban Hukum Indonesia.
Pertemuan diskusi kedua sahabat baik dan lama – pada dasarnya berintikan pada perihal mendasar dan menyeluruh secara makro umum dasar utama. Terutama mengenai kebijakan strategis dan agenda penting dalam Pembangunan Hukum dan Kelembagaan Hukum. Juga dalam kerangka Politik Hukum Kebangsaan dan Kenegaraan Indonesia Raya yang demokratis konstitusional berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika.
Ada sejumlah Tema Utama dan Issue Strategis dalam beberapa tahun sebelum ini dan selama ini – yang menjadi pokok sentral dalam diskursus pemikiran keduanya. Ada pemikiran dan pemandangan yang sama, relatif sama, relatif tidak sama, dan juga tidak sama bahkan ada yang sama sekali berbeda. Bisa jadi sama sebangun dan berbeda karena perspektif dan paradigmatik. Perspektif dan paradigma yang menumbuh dan mengemuka pada dasarnya semakin menguati dan memaknai untuk memperkaya diskursus atau wacana Keindonesiaan dan Geostrategis Indonesia. Khususnya dalam Pembangunan Negara Hukum yang kemanusiaan, berkerakyatan, berkeadilan, dan berkeadaban.
Meskipun kadang-kadang muncul dan ada perbedaan perspektif dan paradigmatik dalam pemikiran namun ada elan vital dan prinsip dasar yang merupakan ikatan. Intinya adalah etik elan dan prinsip pergaulan dan persahabatan. Substansi pergaulan dan persahabatan keduanya senantiasa terjaga dan tetap terbangun. Titik simpulnya adalah mengukuhkan tradisi demokrasi, HAM, dan supremasi sipil. Juga mengukuhkan prinsip kedaulatan rakyat, konstitusi, dan supremasi hukum.(**)





















