DetiksposNew.Com, Tanjungpinang- Untaian kabel jaringan milik perusahaan penyedia layanan internet maupun Provider milik swasta tampak menjuntai, bahkan terlihat semrawut di banyak tiang listrik milik negara di kota Tanjungpinang. Kondisi kabel jaringan yang merusak pemandangan itu ditemui di seantero kota Tanjungpinang. Seolah terjadi pembiaran oleh pihak PLN Tanjungpinang.
Akhirnya menimnbulkan tanya ditengah-tengah masyarakat. Justru ada yang nyeletuk, “ada setoran.? sehingga kondisi kabel jaringan yang tampak semrawut itu terbiar dari tahun ke tahun. Kuat dugaan, proses pemakaian tiang listrik milik PLN itu tanpa izin resmi dari PLN (Persero).
Dari pantauan media ini di lapangan, kabel berwarna hitam berlabel nama perusahaan swasta, terlihat menjulur panjang dari satu tiang listrik milik PLN ke tiang listrik lainnya. Seorang warga yang tampak sedang serius memperhatikan semrawut nya kabel jaringan di tiang listrik coba ditemui. Pria yang sedang duduk di kedai kopi seputaran potong lembu Tanjungpinang mengatakan, “iya bang saya tengok kabel itu udah tak karu-karuan. Apalagi saya tengok kabel dari perusahaan internet pun memasangkan kabe nya di tiang listrik milik PLN. Tapi kok dibiarin ya bang, “tanyanya terheran 03/11/2025).
Media ini mencoba konfirmasi Manajer UP3 PLN Tanjungpinang Rully Agus Widanarto
di Kantornya, (5/11/2025) kata stafnya sedang rapat dan tak lama datang Benny. S, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum di kantor PLN (Persero) kota Tanjungpinang mengatakan, “pada dasarnya, kami tetap menghimbau agar tidak menggunakan tiang listrik milik PLN. Namun, kami tidak bisa bertindak. Karena, tak ada aturan yang harus memberi sanksi kepada perusahaan internet yang menggunakan tiang listrik milik negara itu, “ujarnya di lobby room PLN
Padahal, cukup lengkap aturan ketika pihak swasta menggunakan tiang listrik milik PLN tanpa izin. Bahkan, ada sanksi. Penjelasan Kabag Administrasi dan Umum itu terkesan nyeleneh. Sebagian aturan yang menyangkut hal tersebut diatas kami paparkan. Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010.
Praktek penggunaan tiang listrik oleh provider internet atau perusahaan swasta tanpa izin bukan hal baru. Jika dibiarkan, selain berpotensi menyalahi aturan, juga mengancam keselamatan warga serta merugikan negara. Publik kini menantikan langkah tegas PLN dalam menertibkan penggunaan aset negara yang disalahgunakan oleh pihak swasta. (**)
























