• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Detikposnew.com
Advertisement
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Lainnya
    • Ragam
    • Politik
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • TNI || POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Lainnya
    • Ragam
    • Politik
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • TNI || POLRI
No Result
View All Result
Detikposnew.com
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • TNI || POLRI
  • Video
  • Ragam
  • Pariwisata
  • Olahraga
Home Daerah

PLN Tanjungpinang Terkesan Tutup Mata Terkait Kabel  Milik Swasta Numpang di Tiang Milik Negara Kuat Dugaan Ada Setoran Liar

Redaksi by Redaksi
November 7, 2025
in Daerah
0
PLN Tanjungpinang Terkesan Tutup Mata Terkait Kabel  Milik Swasta Numpang di Tiang Milik Negara Kuat Dugaan Ada Setoran Liar
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DetikposNew.Com, Tanjungpinang- Maraknya pemasangan kabel jaringan internet (WiFi) TV Kabel dan lainnya di tiang-tiang listrik milik PT PLN (Persero), tanpa izin resmi di Kota Tanjungpinang dinilai berpotensi melanggar hukum, merugikan pendapatan negara, serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Salah seorang warga Tanjungpinang yang tak mau di publikasikan namanya, mengatakan kepada media ini di seputaran Bintan Centere,  Jumat (7/11/2025) bahwa  kegiatan pemasangan jaringan internet di tiang listrik dan fasilitas negara tanpa izin tidak hanya melanggar aturan teknis, namun juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset milik negara dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi apabila perusahaan penyedia jasa tidak menyetorkan kewajiban pajak kepada negara, “ujarnya.

“PLN Tanjungpinang jangan tutup mata terkait semerautnya kabel liar milik swasta yang menempel di tiang listrik milik negara, bila di biarkan maka akan makin merusak pemandangan dan sangat berisiko tinggi apa lagi pemasangan kabel rendah, tidak berstandar, dan melintang di jalan dapat menimbulkan korsleting, gangguan listrik, hingga potensi kebakaran yang membahayakan warga sekitar.

“Kami menduga ada setoran liar ke Pihak PLN dari pemilik kabel liar milik Swasta, kalau tidak ada setoran kenapa tak di putuskan atau di beri sanksi..?

“Kami meminta Aparat penegak hukum  segera memanggil pihak terkait, termasuk manajemen PLN Wilayah Tanjungpinan dan perusahaan penyedia jaringan internet dan TV kabel yang diduga melakukan pemasangan tanpa izin. Dugaan ini harus diusut secara transparan demi tegaknya supremasi hukum,” tegasnya

“Tindakan pemasangan jaringan internet di fasilitas negara tanpa izin jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 51, menegaskan bahwa setiap pemanfaatan jaringan listrik untuk kepentingan lain di luar izin dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kalau PLN tahu tapi membiarkan, maka ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, tapi bisa masuk ke ranah pidana. Karena fasilitas negara tidak boleh dipakai seenaknya tanpa izin resmi dan tanpa kontribusi pajak kepada negara,” jelas

Menurutnya, Pemerintah Kota Tanjungpinang,  agar segera membentuk tim terpadu penertiban jaringan ilegal, serta membuka data publik terkait perusahaan penyedia WiFi dan TV Kabel yang memiliki izin resmi.

Sebelumnya media ini pernah mencoba konfirmasi Manajer UP3 PLN Tanjungpinang Rully Agus Widanarto di Kantornya, (5/11/2025) kata stafnya sedang rapat dan tak lama datang  Benny. S, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum di kantor PLN (Persero) kota Tanjungpinang mengatakan, “pada dasarnya, kami tetap menghimbau agar tidak menggunakan tiang listrik milik PLN. Namun, kami tidak bisa bertindak. Karena, tak ada aturan yang harus memberi sanksi kepada perusahaan internet yang menggunakan tiang listrik milik negara itu, “ujarnya di lobby room PLN

Padahal, cukup lengkap aturan ketika pihak swasta menggunakan tiang listrik milik PLN tanpa izin. Bahkan, ada sanksi. Penjelasan Kabag Administrasi dan Umum itu terkesan nyeleneh. Sebagian aturan yang menyangkut hal tersebut diatas kami paparkan. Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010.(**)

Previous Post

Kejati Kepri dan Bank Mandiri Bangun Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Next Post

Kajati Kepri J. Devy Sudarso Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kajati Kepri J. Devy Sudarso Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Kajati Kepri J. Devy Sudarso Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Prabowo Puas, Jaksa Agung Burhanuddin Tetap Dipertahankan

Presiden Prabowo Puas, Jaksa Agung Burhanuddin Tetap Dipertahankan

April 10, 2025
Tim Intel Korem yang dipimpin Peltu Ali Panjaitan Berhasil Menangkap Kurir Narkoba

Tim Intel Korem yang dipimpin Peltu Ali Panjaitan Berhasil Menangkap Kurir Narkoba

April 24, 2025
Ngeri Dan Fantastis Anggaran Publikasi Di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri

Ngeri Dan Fantastis Anggaran Publikasi Di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri

Juli 2, 2025
Ini Penjelasan Bisri terkait Fantastinya anggaran Publikasi: Yang kita laksanakan Hanya penyuluhan untuk Masyarakat

Terkait anggaran Publikasi Media Tahun 2023,2024, KPK , Kejaksaan Agung Atau Mabes Polri untuk Memeriksa Kadis Kesehatan Provinsi Kepri Moh. Bisri

Juli 17, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

November 17, 2025
Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri: Korps Brimob Terus tingkatkan kemampuan lakukan Studi Banding Ke Negara-negara yang memiliki Polisi Khusus

Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri: Korps Brimob Terus tingkatkan kemampuan lakukan Studi Banding Ke Negara-negara yang memiliki Polisi Khusus

November 14, 2025
Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan

Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan

November 13, 2025
Jaga Kestabilan Harga Beras, Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Kembali Lakukan Sidak

Jaga Kestabilan Harga Beras, Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Kembali Lakukan Sidak

November 12, 2025

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers

Recent News

Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

November 17, 2025
Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri: Korps Brimob Terus tingkatkan kemampuan lakukan Studi Banding Ke Negara-negara yang memiliki Polisi Khusus

Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri: Korps Brimob Terus tingkatkan kemampuan lakukan Studi Banding Ke Negara-negara yang memiliki Polisi Khusus

November 14, 2025
Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan

Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan

November 13, 2025
Jaga Kestabilan Harga Beras, Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Kembali Lakukan Sidak

Jaga Kestabilan Harga Beras, Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Kembali Lakukan Sidak

November 12, 2025
Detikposnew.com

Website Pemberitaan Media Online detikposnew.com Memberikan Informasi Secara Cepat dan Akurat

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI || POLRI
  • Video

Recent News

Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

November 17, 2025
Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri: Korps Brimob Terus tingkatkan kemampuan lakukan Studi Banding Ke Negara-negara yang memiliki Polisi Khusus

Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri: Korps Brimob Terus tingkatkan kemampuan lakukan Studi Banding Ke Negara-negara yang memiliki Polisi Khusus

November 14, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Detikponew.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • TNI || POLRI
  • Video
  • Ragam
  • Pariwisata
  • Olahraga

Hak Cipta Detikponew.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb