DetikposNew.Com, Tanjungpinang- Maraknya pemasangan kabel jaringan internet (WiFi) TV Kabel dan lainnya di tiang-tiang listrik milik PT PLN (Persero), tanpa izin resmi di Kota Tanjungpinang dinilai berpotensi melanggar hukum, merugikan pendapatan negara, serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Salah seorang warga Tanjungpinang yang tak mau di publikasikan namanya, mengatakan kepada media ini di seputaran Bintan Centere, Jumat (7/11/2025) bahwa kegiatan pemasangan jaringan internet di tiang listrik dan fasilitas negara tanpa izin tidak hanya melanggar aturan teknis, namun juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset milik negara dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi apabila perusahaan penyedia jasa tidak menyetorkan kewajiban pajak kepada negara, “ujarnya.
“PLN Tanjungpinang jangan tutup mata terkait semerautnya kabel liar milik swasta yang menempel di tiang listrik milik negara, bila di biarkan maka akan makin merusak pemandangan dan sangat berisiko tinggi apa lagi pemasangan kabel rendah, tidak berstandar, dan melintang di jalan dapat menimbulkan korsleting, gangguan listrik, hingga potensi kebakaran yang membahayakan warga sekitar.
“Kami menduga ada setoran liar ke Pihak PLN dari pemilik kabel liar milik Swasta, kalau tidak ada setoran kenapa tak di putuskan atau di beri sanksi..?
“Kami meminta Aparat penegak hukum segera memanggil pihak terkait, termasuk manajemen PLN Wilayah Tanjungpinan dan perusahaan penyedia jaringan internet dan TV kabel yang diduga melakukan pemasangan tanpa izin. Dugaan ini harus diusut secara transparan demi tegaknya supremasi hukum,” tegasnya
“Tindakan pemasangan jaringan internet di fasilitas negara tanpa izin jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 51, menegaskan bahwa setiap pemanfaatan jaringan listrik untuk kepentingan lain di luar izin dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kalau PLN tahu tapi membiarkan, maka ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, tapi bisa masuk ke ranah pidana. Karena fasilitas negara tidak boleh dipakai seenaknya tanpa izin resmi dan tanpa kontribusi pajak kepada negara,” jelas
Menurutnya, Pemerintah Kota Tanjungpinang, agar segera membentuk tim terpadu penertiban jaringan ilegal, serta membuka data publik terkait perusahaan penyedia WiFi dan TV Kabel yang memiliki izin resmi.
Sebelumnya media ini pernah mencoba konfirmasi Manajer UP3 PLN Tanjungpinang Rully Agus Widanarto di Kantornya, (5/11/2025) kata stafnya sedang rapat dan tak lama datang Benny. S, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum di kantor PLN (Persero) kota Tanjungpinang mengatakan, “pada dasarnya, kami tetap menghimbau agar tidak menggunakan tiang listrik milik PLN. Namun, kami tidak bisa bertindak. Karena, tak ada aturan yang harus memberi sanksi kepada perusahaan internet yang menggunakan tiang listrik milik negara itu, “ujarnya di lobby room PLN
Padahal, cukup lengkap aturan ketika pihak swasta menggunakan tiang listrik milik PLN tanpa izin. Bahkan, ada sanksi. Penjelasan Kabag Administrasi dan Umum itu terkesan nyeleneh. Sebagian aturan yang menyangkut hal tersebut diatas kami paparkan. Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010.(**)
























