DetikposNew.Com, Tanjungpinang- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso didampingi Wakajati Kepri, Aspidum, Koordinator, para Kasi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejati Kepri, serta diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., Kasi Pidum dan Jajaran Pidum Kejari Batam telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara penipuan atau penggelapan di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Undang Magopal, S.H., M. Hum, yang dilaksanakan melalui sarana virtual, Senin (17/11/2025).
Perkara penipuan atau penggelapan yang diselesaikan secara RJ tersebut atas nama Ganda Rahman Bin Amirudin, melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam. Adapun kasus posisi singkat perkara tersebut yaitu :
• Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 sekitar pukul 15.45 WIB, tersangka GANDA datang menghampiri saksi RISNAWATI dan mengaku bekerja di Pertamina. Tersangka menawarkan jasa isi ulang tabung Gas 3 kg seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tabung dan meyakinkan saksi untuk mengambil gas melalui dirinya. Percaya pada ucapan tersangka, Risnawati menyerahkan 9 (Sembilan) tabung gas 3 kg beserta uang Rp. 180.000,- sebagai bayaran untuk isi ulang. Namun setelah pergi, tersangka tidak pernah kembali untuk mengembalikan tabung gas yang dijanjikan.
• Kemudian sekira pukul 16.00 WIB di hari yang sama, tersangka mendatangi warung milik saksi Deniyani Zebua. Dengan modus serupa, tersangka mengaku berasal dari PT. Elpiji dan menjanjikan dapat mengisi serta mengantar gas dua kali seminggu. Saksi DENIYANI ZEBUA yang percaya akan hal tersebut kemudian menyerahkan 4 tabung Gas 3 kg dan uang Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sebagai uang isi ulang. Namun, setelah pergi tersangka juga tidak kembali mengembalikan tabung gas milik korban.
• Uang hasil penipuan dari kedua korban digunakan tersangka untuk keperluan pribadi, sedangkan seluruh 11 tabung gas Elpiji 3 kg milik korban disimpan tersangka di rumah kosong di daerah Bengkong Bengkel, Batam. Akibat perbuatan tersebut, saksi Risnawati mengalami kerugian sebesar Rp. 680.000,- dan saksi Deniyani Zebua sebesar Rp. 80.000,-.
Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :
1. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka.
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
4. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf kepada korban, kemudian korban telah memaafkan perbuatan tersangka.
6. Pertimbangan Sosiologis, masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jampidum Kejagung RI maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dalam keterangannya menyampaikan bahwa melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana.
”Tujuan utama dilaksanakan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif adalah untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat yang rusak akibat tindak pidana, dengan mengedepankan proses dialog dan mediasi, bukan semata-mata pembalasan atau pemidanaan”, tegas Kajati Kepri.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.(**)























