• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Detikposnew.com
Advertisement
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Lainnya
    • Ragam
    • Politik
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • TNI || POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Lainnya
    • Ragam
    • Politik
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • TNI || POLRI
No Result
View All Result
Detikposnew.com
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • TNI || POLRI
  • Video
  • Ragam
  • Pariwisata
  • Olahraga
Home Daerah

Kejati Kepri Selenggarakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2

Redaksi by Redaksi
April 29, 2025
in Daerah
0
Kejati Kepri Selenggarakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DetikposNew.Com, Tanjungpinang–  Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penyuluhan Hukum kembali menyelenggarakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Tanjungpinang dan SMA Negeri 2 Tanjungpinang dengan mengangkat tema tentang “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan (Bullying)”. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa merupakan generasi penerus bangsa, Selasa (29/04/2025),

Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H. M.H dengan anggota Tim terdiri dari Kasi II Yunius Zega, S.H.,M.H., Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom., Riyan Prabowo dan Syahla Regina Paramita. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah menengah, yang merupakan generasi emas penerus bangsa. Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H. M.H. dan Kasi II Yunius Zega, S.H.,M.H.

Kasi Penkum Kejati Kepri dalam penyampaian materi tentang NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika yaitu Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan. Narkotika terdiri dari Golongan I ex. Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi, dan lainnya. Golongan II ex. Morfin, Peditin, Alfaprodina dan Golongan III ex. Codein, dll. Sesangkan Psikotropika terdiri dari Golongan I ex. DMA, MDMA, Meskalin, dan lainnya, Golongan II ex. Afetamin, Metakulon, dan lainnya, Golongan III ex. Flunitrazepam, Pentobarbital, dan lainnya, Golonga IV ex. Diazepam, Fenobarbital, dll. Dampak dari pemakaian narkoba mengakibatkan organ tubuh rusak, pidana penjara hingga vonis mati, perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus tindak kriminal hingga kematian akibat overdosis dan masa depan suram.

“Jika adik-adik para Siswa/i ingin sukses meraih cita-cita dan membanggakan keluarga maupun negara, maka minimal adik-adik harus menjauhkan diri dari Narkotika dan bullying” ujar Kasi Penkum.

Narasumber juga menjelaskan makna setiap unsur-unsur pasal pidana beserta ancaman hukuman sesuai ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 khususnya Bab XV dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana yang sangat berat hingga hukuman mati. Para siswa diharapkan dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari narkoba maupun perbuatan yang melanggar hukum lainnya. Kemudian dijelaskan tentang ketentuan pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika, peranan masyarakat, peranan pemerintah dan upaya penanggulangan narkotika.

Kemudian Kasi II Yunius Zega dalam penyampaian materi berikutnya  menjelaskan bahwa bullying atau perundungan merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual. Ancaman yang dilakukan sekali saja, tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying. Kemudian dalam kesempatan tersebut disampaikan juga tentang peristiwa bullying pada tingkat sekolah berdasarkan hasil penelitian baik di dalam maupun negeri, bentuk-bentuk bullying, konsekuensi, dampak terhadap korban maupun pelaku bullying, faktor penyebab, karakteristik, ciri-ciri korban bullying serta interfensi bullying bagi sekolah dan bagi individu.

Ada beberapa penyebab terjadinya perundungan/bullying kepada korban karena dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, tidak memiliki banyak teman. Dampak perundungan/bullying bagi pelaku akan memiliki rasa percaya diri tinggi, bersifat agresif, berwatak keras, tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnya, sedangkan dampak bagi korban dari perundungan/bullying itu sendiri akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah krn merasa cemas dan takut, rendahnya prestasi kerja.

Perundungan atau bullying ini bisa terjadi karena adanya kesempatan untuk terjadinya bullying, adanya anak yang merasa dominan atau memiliki harga diri/konsep diri yg rendah di sekolah dan memiliki karakter agresif, bisa disebabkan karena pengalaman atau pola asuh keluarga yang kurang sesuai, minimnya pengawasan dan rendahnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa-siswinya, lingkungan sekolah yang mendukung tumbuh suburnya premanisme di sekolah, misalnya geng/kelompok yang tidak terorganisir dan tidak mempunyai tujuan yang jelas.

Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para Siswa/i yang berjalan sangat menarik dengan topik tentang napza, perundungan maupun beberapa permasalahan hukum yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Turut hadir pada kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjungpinang Daman Huri, S.Pd.Kim, M.M dan Kepala Sekolah SMAN 2 Tanjungpinang Drs. Kariadi beserta para guru dan siswa sebagai peserta masing-masing sebanyak 150 orang di SMAN 1 Tanjungpinang dan 463 orang di SMAN 2 Tanjungpinang.

Penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum bagi pelajar maupun tenaga pendidik sehingga dapat mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Editor: Redaksi

Previous Post

POLDA KEPRI GELAR LATKATPUAN PERSONIL WUJUD KESIAPSIAGAAN CIPTAKAN HARKAMTIBMAS KONDUSIF DI KEPRI

Next Post

IRJEN.POL. ASEP SAFRUDIN KAPOLDA KEPRI TERIMA SILATURAHMI PMII, BAHAS ANTISIPASI TPPO DAN KEAMANAN INVESTASI 

Redaksi

Redaksi

Next Post
IRJEN.POL. ASEP SAFRUDIN KAPOLDA KEPRI TERIMA SILATURAHMI PMII, BAHAS ANTISIPASI TPPO DAN KEAMANAN INVESTASI 

IRJEN.POL. ASEP SAFRUDIN KAPOLDA KEPRI TERIMA SILATURAHMI PMII, BAHAS ANTISIPASI TPPO DAN KEAMANAN INVESTASI 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Prabowo Puas, Jaksa Agung Burhanuddin Tetap Dipertahankan

Presiden Prabowo Puas, Jaksa Agung Burhanuddin Tetap Dipertahankan

April 10, 2025
Tim Intel Korem yang dipimpin Peltu Ali Panjaitan Berhasil Menangkap Kurir Narkoba

Tim Intel Korem yang dipimpin Peltu Ali Panjaitan Berhasil Menangkap Kurir Narkoba

April 24, 2025
Ngeri Dan Fantastis Anggaran Publikasi Di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri

Ngeri Dan Fantastis Anggaran Publikasi Di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri

Juli 2, 2025
Ini Penjelasan Bisri terkait Fantastinya anggaran Publikasi: Yang kita laksanakan Hanya penyuluhan untuk Masyarakat

Terkait anggaran Publikasi Media Tahun 2023,2024, KPK , Kejaksaan Agung Atau Mabes Polri untuk Memeriksa Kadis Kesehatan Provinsi Kepri Moh. Bisri

Juli 17, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

November 17, 2025
Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri: Korps Brimob Terus tingkatkan kemampuan lakukan Studi Banding Ke Negara-negara yang memiliki Polisi Khusus

Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri: Korps Brimob Terus tingkatkan kemampuan lakukan Studi Banding Ke Negara-negara yang memiliki Polisi Khusus

November 14, 2025
Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan

Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan

November 13, 2025
Jaga Kestabilan Harga Beras, Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Kembali Lakukan Sidak

Jaga Kestabilan Harga Beras, Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Kembali Lakukan Sidak

November 12, 2025

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers

Recent News

Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

November 17, 2025
Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri: Korps Brimob Terus tingkatkan kemampuan lakukan Studi Banding Ke Negara-negara yang memiliki Polisi Khusus

Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri: Korps Brimob Terus tingkatkan kemampuan lakukan Studi Banding Ke Negara-negara yang memiliki Polisi Khusus

November 14, 2025
Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan

Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan

November 13, 2025
Jaga Kestabilan Harga Beras, Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Kembali Lakukan Sidak

Jaga Kestabilan Harga Beras, Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Kembali Lakukan Sidak

November 12, 2025
Detikposnew.com

Website Pemberitaan Media Online detikposnew.com Memberikan Informasi Secara Cepat dan Akurat

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI || POLRI
  • Video

Recent News

Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

November 17, 2025
Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri: Korps Brimob Terus tingkatkan kemampuan lakukan Studi Banding Ke Negara-negara yang memiliki Polisi Khusus

Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri: Korps Brimob Terus tingkatkan kemampuan lakukan Studi Banding Ke Negara-negara yang memiliki Polisi Khusus

November 14, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Detikponew.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • TNI || POLRI
  • Video
  • Ragam
  • Pariwisata
  • Olahraga

Hak Cipta Detikponew.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb