• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Detikposnew.com
Advertisement
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Lainnya
    • Ragam
    • Politik
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • TNI || POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Lainnya
    • Ragam
    • Politik
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • TNI || POLRI
No Result
View All Result
Detikposnew.com
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • TNI || POLRI
  • Video
  • Ragam
  • Pariwisata
  • Olahraga
Home Daerah

Kejati Kepri Kampanye Anti Korupsi di Kijang Bintan dan Bintan Center, Tekankan Pentingnya Integritas dan Moralitas

Redaksi by Redaksi
Oktober 14, 2025
in Daerah
0
Kejati Kepri Kampanye Anti Korupsi di Kijang Bintan dan Bintan Center, Tekankan Pentingnya Integritas dan Moralitas
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasipenkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf saat menyampaikan kampanye anti korupsi

DetikposNew.Com, Tanjungpinang- Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Kampanye Anti Korupsi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi di Kecamatan Bintan Timur dan Bintan Center. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan integritas kesadaran anti korupsi masyarakat khususnya di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang, Selasa (14/10/2025).

Tim Penkum terdiri dari Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H. M.H., Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita dan Rafki Mauliadi, Amd. T, S. Kom, M. Kom Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman tentang dampak negatif korupsi dan pentingnya integritas, mengembangkan nilai-nilai etika dan moral yang kuat, mengajak masyarakat untuk aktif berkontribusi dalam pencegahan korupsi di lingkungan mereka, menyiapkan aparatur daerah yang berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan dan masyarakat yang transparan dan akuntabel.

Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H. M.H sebagai narasumber memaparkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan penanganan luar biasa pula. “Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” ujarnya.

Dalam paparannya, Kasi Penkum menjelaskan peran strategis Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Kejaksaan memiliki kewenangan dalam bidang pidana, perdata, dan ketertiban umum, termasuk melakukan penyidikan, penuntutan, serta tindakan pencegahan korupsi.

Data yang disampaikan menunjukkan bahwa pada tahun 2024, Kejaksaan di seluruh Indonesia menangani 2.316 perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun serta mengeksekusi 1.836 terpidana.

Lebih lanjut, Kasi Penkum memaparkan fenomena korupsi di Indonesia yang masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, turun dari tahun sebelumnya. Sementara itu, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) juga mengalami penurunan dari 3,92 menjadi 3,85. Ia menegaskan bahwa untuk memerangi korupsi diperlukan pendekatan preventif, represif, dan restoratif. Pendekatan preventif dilakukan melalui penyuluhan hukum dan peningkatan transparansi, represif dengan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, sedangkan pendekatan restoratif diarahkan pada pengembalian kerugian keuangan negara.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan menyampaikan saran serta pendapat secara bertanggung jawab.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya menolak, tetapi juga berani melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi publik,” tegas Kasi Penkum.

Melalui kegiatan kampanye ini, Kejati Kepri berharap kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya korupsi semakin meningkat, sehingga cita-cita untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari korupsi dapat terwujud.

Turut hadir pada kegiatan Kampanye Anti Korupsi tersebut Camat Bintan Timur Indra Gunawan, S. Sos, M.Pd, Sekretaris Camat, para Kepala Seksi, Aparatur Kecamatan Bintan Timur, para Lurah dan Aparatur Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Bintan Timur, ForummRT/RW dan perwakilan Tokoh Masyarakat Bintan Timur peserta sebanyak 70 orang.

Usai kegiatan penyuluhan, acara dilanjutkan dengan pembagian Kaos dan Stiker dengan tagline anti korupsi oleh Tim Kampanye Anti Korupsi Kejati Kepri kepada elemen masyarakat di seputaran wilayah Bintan Center, Kota Tanjungpinang yang terdiri dari pengendara motor, para pedangang, ASN, tukang parkir dan masyarakat yg berada di seputaran wilayah Bintan Center Kota Tanjungpinang. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi dalam menyambut kegiatan ini. Melalui pembagian atribut kampanye anti korupsi tersebut, diharapkan pesan antikorupsi dapat tersebar lebih luas dan membangkitkan kesadaran bersama untuk menolak segala bentuk praktik korupsi di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan kampanye ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap meningkatnya kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya korupsi, sehingga cita-cita untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari korupsi dapat terwujud khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.
“Ayo bersatu melawan korupsi, untuk menuju indonesia maju”, tegas Kajati Kepri.(**)

Previous Post

Kunjungan Supervisi Kajati Kepri ke Kejari Tanjungpinang Diwarnai Pembagian KIA, Bakti Sosial dan Pemusnahan Narkotika.

Next Post

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebesar $272.497 dalam Perkara Tipikor PNBP.

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebesar $272.497 dalam Perkara Tipikor PNBP.

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebesar $272.497 dalam Perkara Tipikor PNBP.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Prabowo Puas, Jaksa Agung Burhanuddin Tetap Dipertahankan

Presiden Prabowo Puas, Jaksa Agung Burhanuddin Tetap Dipertahankan

April 10, 2025
Tim Intel Korem yang dipimpin Peltu Ali Panjaitan Berhasil Menangkap Kurir Narkoba

Tim Intel Korem yang dipimpin Peltu Ali Panjaitan Berhasil Menangkap Kurir Narkoba

April 24, 2025
Ngeri Dan Fantastis Anggaran Publikasi Di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri

Ngeri Dan Fantastis Anggaran Publikasi Di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri

Juli 2, 2025
Ini Penjelasan Bisri terkait Fantastinya anggaran Publikasi: Yang kita laksanakan Hanya penyuluhan untuk Masyarakat

Terkait anggaran Publikasi Media Tahun 2023,2024, KPK , Kejaksaan Agung Atau Mabes Polri untuk Memeriksa Kadis Kesehatan Provinsi Kepri Moh. Bisri

Juli 17, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

November 17, 2025
Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri: Korps Brimob Terus tingkatkan kemampuan lakukan Studi Banding Ke Negara-negara yang memiliki Polisi Khusus

Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri: Korps Brimob Terus tingkatkan kemampuan lakukan Studi Banding Ke Negara-negara yang memiliki Polisi Khusus

November 14, 2025
Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan

Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan

November 13, 2025
Jaga Kestabilan Harga Beras, Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Kembali Lakukan Sidak

Jaga Kestabilan Harga Beras, Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Kembali Lakukan Sidak

November 12, 2025

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers

Recent News

Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

November 17, 2025
Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri: Korps Brimob Terus tingkatkan kemampuan lakukan Studi Banding Ke Negara-negara yang memiliki Polisi Khusus

Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri: Korps Brimob Terus tingkatkan kemampuan lakukan Studi Banding Ke Negara-negara yang memiliki Polisi Khusus

November 14, 2025
Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan

Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan

November 13, 2025
Jaga Kestabilan Harga Beras, Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Kembali Lakukan Sidak

Jaga Kestabilan Harga Beras, Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Kembali Lakukan Sidak

November 12, 2025
Detikposnew.com

Website Pemberitaan Media Online detikposnew.com Memberikan Informasi Secara Cepat dan Akurat

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI || POLRI
  • Video

Recent News

Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

November 17, 2025
Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri: Korps Brimob Terus tingkatkan kemampuan lakukan Studi Banding Ke Negara-negara yang memiliki Polisi Khusus

Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri: Korps Brimob Terus tingkatkan kemampuan lakukan Studi Banding Ke Negara-negara yang memiliki Polisi Khusus

November 14, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Detikponew.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • TNI || POLRI
  • Video
  • Ragam
  • Pariwisata
  • Olahraga

Hak Cipta Detikponew.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb