DetikposNew.Com, Batam – Aparat penegak hukum di minta untuk segera bertindak dan jangan membiarkan Tempat Hiburan Malam (THM) Boombastic Dance Club & KTV di Komplek Sari Ruci Wijaya, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri) terus beroperasi.
kembali menjadi sorotan, Seorang Warga Sei Jodoh yang tidak mau di publikasikan namanya mengatakan kepada media ini, kamis malam (6/8/2025) bahwa Tempat hiburan malam ini diduga menyediakan praktik perjudian bola pimpong yang beroperasi secara terang-terangan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum, kami heran kok di biarkan..?
Menurutnya adapun Modus perjudian bola pimpong di Boombastic Dance Club & KTV melibatkan pembelian kupon berisi angka 1 hingga 24, yang dikaitkan dengan judul lagu atau jenis minuman alkohol. Pengunjung memasang taruhan dengan menebak angka yang akan muncul dalam permainan bola pingpong yang ditayangkan di layar TV di ruang VIP. Taruhan minimal sebesar Rp10.000 dapat menghasilkan hadiah hingga Rp220.000 dan lebih besar lagi mencapai puluhan juta kalau pasangannya besar.
“Praktik ini telah berlangsung lama dan menarik banyak pengunjung termasuk anak sekolah di bawa umur yang suka datang di tempat itu, Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Masyarakat sekitar mendesak pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti dan menutup tempat dugaan praktik perjudian ini demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat sekitar,” Ungkapnya
“Saat ini kota Batam khususnya sudah mulai buruk Dimata wisatawan dunia, asal ada yang datang wisatan manca negara bertanya bahwa Batam Indonesia sarang tempat perjudian..? Begitu ungkapan mereka Bang kita malu, karna mereka menilai warga Indonesia khususnya warga Batam dapat hasil dari judi.
“Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap generasi muda dan citra penegakan hukum di Batam. Diharapkan aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik perjudian terselubung di tempat hiburan malam seperti Boombastic Pub & KTV.
“Kita sebagai masyarakat tau bahwa, Kapolri juga menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota polri yang terlibat dalam perjudian dan akan ada tindakan tegas termasuk pencopotan jabatan.
“Kami sebagai warga sekitar menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum segera menutup tempat perjudian Boombastic Pub & KTV. Kami sangat berharap.
Hingga berita ini di tayangkan, Bos besar THM Boombastic Pub belum berhasil di konfirmasi media ini.(**)