• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Detikposnew.com
Advertisement
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Lainnya
    • Ragam
    • Politik
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • TNI || POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Lainnya
    • Ragam
    • Politik
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • TNI || POLRI
No Result
View All Result
Detikposnew.com
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • TNI || POLRI
  • Video
  • Ragam
  • Pariwisata
  • Olahraga
Home Daerah

Kejati Kepri Tahan Direktur Umum LPP TVRI Periode 2020 s/d 2023, Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Studio.

Redaksi by Redaksi
Juni 10, 2025
in Daerah
0
Kejati Kepri Tahan Direktur Umum LPP TVRI Periode 2020 s/d 2023, Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Studio.
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DetikposNew.Com,  Tanjungpinang-  Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap Tersangka pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, Selasa (10/06/2025).

Adapun 1 (satu) orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan tersebut adalah MTR selaku Direktur Umum LPP TVRI Tahun 2020 s.d Juni 2023. Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 10 miliar. Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp. 9,66 miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp. 10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO). Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lasekap.

Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan berbagai penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam Kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh. Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 9,08 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lainnya terkait kasus ini, yaitu HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT, S.E, yang bertindak sebagai konsultan perencana menggunakan bendera PT. DAFFA CAKRA MULIA dan menggunakan bendera PT. BAHANA NUSANTARA sebagai konsultan pengawas.

Penyidik juga melakukan penyitaan dan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp. 527 juta) yang disetorkan oleh tersangka HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya) ke Rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tengah dalam proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto S.H., M.H menyampaiikan bahwa Penahanan terhadap Tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 10 Juni s/d 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, tutup Kajati Kepri.

Editor: Redaksi

Previous Post

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Menerima Kunjungan Ketua Dewan Pembina PUSPOLKAM Indonesia

Next Post

Pemko Tanjungpinang Kukuhkan Komitmen Penyelenggaraan Satu Data Indonesia

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemko Tanjungpinang Kukuhkan Komitmen Penyelenggaraan Satu Data Indonesia

Pemko Tanjungpinang Kukuhkan Komitmen Penyelenggaraan Satu Data Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Prabowo Puas, Jaksa Agung Burhanuddin Tetap Dipertahankan

Presiden Prabowo Puas, Jaksa Agung Burhanuddin Tetap Dipertahankan

April 10, 2025
Tim Intel Korem yang dipimpin Peltu Ali Panjaitan Berhasil Menangkap Kurir Narkoba

Tim Intel Korem yang dipimpin Peltu Ali Panjaitan Berhasil Menangkap Kurir Narkoba

April 24, 2025
Ngeri Dan Fantastis Anggaran Publikasi Di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri

Ngeri Dan Fantastis Anggaran Publikasi Di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri

Juli 2, 2025
Ini Penjelasan Bisri terkait Fantastinya anggaran Publikasi: Yang kita laksanakan Hanya penyuluhan untuk Masyarakat

Terkait anggaran Publikasi Media Tahun 2023,2024, KPK , Kejaksaan Agung Atau Mabes Polri untuk Memeriksa Kadis Kesehatan Provinsi Kepri Moh. Bisri

Juli 17, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

November 17, 2025
Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri: Korps Brimob Terus tingkatkan kemampuan lakukan Studi Banding Ke Negara-negara yang memiliki Polisi Khusus

Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri: Korps Brimob Terus tingkatkan kemampuan lakukan Studi Banding Ke Negara-negara yang memiliki Polisi Khusus

November 14, 2025
Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan

Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan

November 13, 2025
Jaga Kestabilan Harga Beras, Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Kembali Lakukan Sidak

Jaga Kestabilan Harga Beras, Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Kembali Lakukan Sidak

November 12, 2025

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers

Recent News

Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

November 17, 2025
Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri: Korps Brimob Terus tingkatkan kemampuan lakukan Studi Banding Ke Negara-negara yang memiliki Polisi Khusus

Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri: Korps Brimob Terus tingkatkan kemampuan lakukan Studi Banding Ke Negara-negara yang memiliki Polisi Khusus

November 14, 2025
Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan

Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Tahan Dirut PT BFG Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan

November 13, 2025
Jaga Kestabilan Harga Beras, Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Kembali Lakukan Sidak

Jaga Kestabilan Harga Beras, Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Kembali Lakukan Sidak

November 12, 2025
Detikposnew.com

Website Pemberitaan Media Online detikposnew.com Memberikan Informasi Secara Cepat dan Akurat

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI || POLRI
  • Video

Recent News

Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

November 17, 2025
Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri: Korps Brimob Terus tingkatkan kemampuan lakukan Studi Banding Ke Negara-negara yang memiliki Polisi Khusus

Syukuran HUT ke-80 Brimob, Kapolri: Korps Brimob Terus tingkatkan kemampuan lakukan Studi Banding Ke Negara-negara yang memiliki Polisi Khusus

November 14, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Detikponew.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • TNI || POLRI
  • Video
  • Ragam
  • Pariwisata
  • Olahraga

Hak Cipta Detikponew.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb