• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Detikposnew.com
Advertisement
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Lainnya
    • Ragam
    • Politik
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • TNI || POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Lainnya
    • Ragam
    • Politik
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • TNI || POLRI
No Result
View All Result
Detikposnew.com
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • TNI || POLRI
  • Video
  • Ragam
  • Pariwisata
  • Olahraga
Home TNI || POLRI

Polresta Tanjungpinang Bersama Bea Cukai Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jaringan Internasional dengan berat 2,7 Kg

Redaksi by Redaksi
April 21, 2026
in TNI || POLRI
0
Polresta Tanjungpinang Bersama Bea Cukai Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jaringan Internasional dengan berat 2,7 Kg
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DetikposNew.Com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut merupakan kolaborasi bersama Bea dan Cukai Tanjungpinang dengan mengamankan dua orang tersangka di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Selasa (21/04/2026)

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 18.15 WIB di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (58), laki-laki, wiraswasta, dan DS (39), perempuan, ibu rumah tangga.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal saat petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang yang datang dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai dua orang penumpang dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan oleh kedua tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka IS berupa 6 paket narkotika jenis sabu berbentuk kristal warna putih dengan berat bersih 1.000,6 gram. Sementara dari tersangka DS ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 996,48 gram, serta 1 bungkus plastik berisi 500 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat bersih 219,66 gram dan 1 bungkus plastik berisi 500 butir pil ekstasi warna biru dengan berat bersih 219,11 gram.

“Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.997,08 gram dan narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 438,77 gram atau sebanyak 1.000 butir”, terang Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si.,

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa kedua tersangka merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di Medan dan berperan sebagai kurir narkotika jaringan lintas negara Malaysia–Indonesia. Keduanya mengaku membawa narkotika tersebut atas perintah seseorang berinisial (M) yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Tersangka juga diketahui telah dua kali melakukan pengiriman narkotika dari Johor Bahru, Malaysia ke Tanjungpinang dengan imbalan sebesar Rp35.000.000 setelah barang tersebut diterima di wilayah Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.000.000.000.

“Polresta Tanjungpinang menegaskan akan terus meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang masuk melalui jalur pelabuhan di wilayah Kota Tanjungpinang”, jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si.,(Herman)

Previous Post

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah Apresiasi Kebersamaan PGRI dalam Pelepasan Calon Jemaah Haji

Redaksi

Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Prabowo Puas, Jaksa Agung Burhanuddin Tetap Dipertahankan

Presiden Prabowo Puas, Jaksa Agung Burhanuddin Tetap Dipertahankan

April 10, 2025
Tim Intel Korem yang dipimpin Peltu Ali Panjaitan Berhasil Menangkap Kurir Narkoba

Tim Intel Korem yang dipimpin Peltu Ali Panjaitan Berhasil Menangkap Kurir Narkoba

April 24, 2025
Ngeri Dan Fantastis Anggaran Publikasi Di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri

Ngeri Dan Fantastis Anggaran Publikasi Di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri

Juli 2, 2025
Ini Penjelasan Bisri terkait Fantastinya anggaran Publikasi: Yang kita laksanakan Hanya penyuluhan untuk Masyarakat

Terkait anggaran Publikasi Media Tahun 2023,2024, KPK , Kejaksaan Agung Atau Mabes Polri untuk Memeriksa Kadis Kesehatan Provinsi Kepri Moh. Bisri

Juli 17, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Polresta Tanjungpinang Bersama Bea Cukai Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jaringan Internasional dengan berat 2,7 Kg

Polresta Tanjungpinang Bersama Bea Cukai Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jaringan Internasional dengan berat 2,7 Kg

April 21, 2026
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah Apresiasi Kebersamaan PGRI dalam Pelepasan Calon Jemaah Haji

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah Apresiasi Kebersamaan PGRI dalam Pelepasan Calon Jemaah Haji

April 21, 2026
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepat Pematangan Giant Sea Wall Pantura

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepat Pematangan Giant Sea Wall Pantura

April 21, 2026
Imigrasi Tanjungpinang Laksanakan Operasi “Wirawaspada” di Tanjungpinang  Dan Kabupaten Bintan

Imigrasi Tanjungpinang Laksanakan Operasi “Wirawaspada” di Tanjungpinang  Dan Kabupaten Bintan

April 14, 2026

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers

Recent News

Polresta Tanjungpinang Bersama Bea Cukai Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jaringan Internasional dengan berat 2,7 Kg

Polresta Tanjungpinang Bersama Bea Cukai Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jaringan Internasional dengan berat 2,7 Kg

April 21, 2026
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah Apresiasi Kebersamaan PGRI dalam Pelepasan Calon Jemaah Haji

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah Apresiasi Kebersamaan PGRI dalam Pelepasan Calon Jemaah Haji

April 21, 2026
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepat Pematangan Giant Sea Wall Pantura

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepat Pematangan Giant Sea Wall Pantura

April 21, 2026
Imigrasi Tanjungpinang Laksanakan Operasi “Wirawaspada” di Tanjungpinang  Dan Kabupaten Bintan

Imigrasi Tanjungpinang Laksanakan Operasi “Wirawaspada” di Tanjungpinang  Dan Kabupaten Bintan

April 14, 2026
Detikposnew.com

Website Pemberitaan Media Online detikposnew.com Memberikan Informasi Secara Cepat dan Akurat

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI || POLRI
  • Video

Recent News

Polresta Tanjungpinang Bersama Bea Cukai Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jaringan Internasional dengan berat 2,7 Kg

Polresta Tanjungpinang Bersama Bea Cukai Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jaringan Internasional dengan berat 2,7 Kg

April 21, 2026
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah Apresiasi Kebersamaan PGRI dalam Pelepasan Calon Jemaah Haji

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah Apresiasi Kebersamaan PGRI dalam Pelepasan Calon Jemaah Haji

April 21, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Detikponew.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • TNI || POLRI
  • Video
  • Ragam
  • Pariwisata
  • Olahraga

Hak Cipta Detikponew.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb