DetikposNew.Com,Tanjungpinang — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang melaksanakan Operasi “Wirawaspada” Pengawasan Orang Asing Kegiatan ini dilaksanakan pada, Rabu sampai Jumat, 8-10/4/2026 dengan menyasar Kawasan Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif guna memastikan seluruh warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah kerja tetap mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Selama pelaksanaan operasi, tim melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah perusahaan, kawasan industri, serta tempat penginapan yang menjadi lokasi aktivitas dan tempat tinggal orang asing. Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa dokumen keimigrasian seperti paspor, izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas dengan izin yang dimiliki.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang Erwin Hariyadi menyampaikan bahwa Operasi Wirawaspada tidak hanya berfokus pada penindakan, namun juga mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Selain pengawasan lapangan, kami juga melaksanakan sosialisasi kepada pihak hotel dan penginapan terkait kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui aplikasi APOA,” ujarnya.
Aplikasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) merupakan sistem pelaporan berbasis digital yang wajib digunakan oleh pemilik atau pengelola penginapan untuk melaporkan tamu warga negara asing secara real-time. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak penginapan dapat lebih memahami pentingnya pelaporan sebagai bagian dari pengawasan bersama.
Kantor Imigrasi Tanjungpinang menegaskan bahwa kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan keberadaan orang asing tertib dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Salah seorang warga Tanjungpinang menyampaikan kepada wartawan media ini, Selasa, 14/4/2026. di bilangan Bintan Center KM 9 Bahwa kegiatan Imigrasi operasi wiraspada pengawasan orang asing di Tanjungpinang sangat baik dan kami mendukung.
“Harapan kami pengawasan orang asing ini untuk terus di lakukan, mengingat Kota Tanjungpinang dan kabupaten Bintan adalah perbatasan dekat negara -negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan maupun negara negara lainnya yang berdekatan, sehingga pengawasan orang asing tidak ada salahnya untuk terus di laksanakan, tidak tertutup kemungkinan ada saja warga asing yang sudah habis masa berlaku tinggal di wilayah Tanjungpinang dan Bintan, “harapnya.(**)






















