• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Detikposnew.com
Advertisement
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Lainnya
    • Ragam
    • Politik
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • TNI || POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Lainnya
    • Ragam
    • Politik
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • TNI || POLRI
No Result
View All Result
Detikposnew.com
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • TNI || POLRI
  • Video
  • Ragam
  • Pariwisata
  • Olahraga
Home Daerah

Kajati Kepri dan Gubernur Kepri berikut Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Mulai Diterapkan 2026

Redaksi by Redaksi
Desember 4, 2025
in Daerah
0
Kajati Kepri dan Gubernur Kepri berikut Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Mulai Diterapkan 2026
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DetikposNew.Com, Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, disertai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan masing-masing Kepala Daerah se-Kepulauan Riau. Acara berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (04/12/2025).

Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan rangkaian kegiatan resmi, termasuk menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars Adhyaksa, Sholawat Busyro serta pemutaran video implementasi pelatihan terhadap pelaku pidana kerja sosial. Hadir dalam kegiatan ini Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo, SH., MH., Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri J. Devy Sudarso, para Kepala Daerah se-Kepri, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepri, para Asisten dan jajaran Kejati Kepri dan para undangan diantaranya unsur Forkopimda Plus Kepulauan Riau, para pimpinan instansi dan Kepala ODP Kepulauan Riau.

Penandatanganan dilakukan Kajati Kepri dan Gubernur Kepri, serta dilanjutkan secara paralel oleh para kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Kepri dengan Walikota/Bupati daerah masing-masing. Adapun maksud dan tujuan MoU ini adalah untuk menyatukan komitmen, membangun kerjasama dan koordinasi yang efektif bagi para pihak dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan ruang lingkup MoU meliputi Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial, Penyediaan tempat melalui dinas terkait, pelaksanan pengawasan program pembimbingan secara langsung, penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan, penyampaian laporan pelaksanaan secara berkala dan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan.

Dalam sambutannya Kajati Kepri J. Devy Sudarso mengapresiasi seluruh pihak yang telah memprakarsai dan mempersiapkan kegiatan ini, khususnya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur beserta seluruh jajaran, para Walikota/Bupati dan para Kajari se-Kepri. Ia berharap momentum ini menjadi awal yang baik dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Bahwa lahirnya KUHP Nasional tahun 2023 yang akan mulai di berlakukan tanggal 02 Januari 2026 merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana di Indonesia. Salah satu substansi penting yang diperkenalkan adalah pidana kerja sosial, sebuah bentuk pemidanaan alternatif yang berorientasi pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar pemenjaraan.

Menurut J. Devy Sudarso bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum. Diperlukan peran aktif pemerintah daerah, sebagai mitra strategis kejaksaan untuk menyediakan sarana, prasarana, serta ruang sosial bagi pelaksanaan kerja sosial di wilayahnya. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen untuk mendukung penuh penerapan kebijakan ini,
”Semoga kerja sama ini membawa manfaat, serta Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan keberkahan kepada kita semua dalam mengemban amanah penegakan hukum dan pelayanan publik demi kemaslahatan masyarakat Kepulauan Riau”, tutupnya.

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dalam sambutannya menyampaikan bahwa MoU ini mengedepankan esensi dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana melalui sebuah kebijakan hukum progresif yang mengedepankan pendekatan restoratif, humanis, dan bermanfaat di tengah-tengah masyarakat. Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memiliki peran yang sangat fundamental dalam mendukung percepatan Pembangunan di segala sektor. Ansar juga mengajak semua pihak untuk dapat melaksanakan MoU ini secara nyata, terukur, dan berkelanjutan.
”Bangun koordinasi yang lebih intensif dan komunikatif. Pastikan pelaksanaan pidana kerja sosial memiliki sistem pengawasan, evaluasi, dan pelaporan yang baik. Kita ingin membangun Kepri tidak hanya maju secara pembangunan makro, tetapi juga tegak dalam hukumnya dan kuat dalam integritasnya”, tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama Direktur C pada Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo, SH., MH dalam sambutan dan paparannya sekaligus membacakan pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menegaskan bahwa implementasi pidana kerja sosial harus tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sebagaimana menjadi asas utama dalam hukum pidana di Indonesia.

Menurutnya, pidana kerja sosial sebagai sebuah konsep baru pemidanaan, sangat membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya, karena pidana dalam bentuk apapun merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang yang diperbolehkan undang-undang. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara Jaksa dengan Pemerintah Daerah dalam menentukan bentuk sanksi sosial dan pelaksanaan-nya harus proporsional, bermanfaat dan memastikan semuanya telah sesuai peraturan perundang-undangan.
”Saya berharap penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berperikemanusiaan, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat”, tegasnya.
Penandatanganan MoU dan PKS diikuti penyerahan plakat serta buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order dari Direktur C kepada Gubernur Kepri. Melalui sinergi ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Pemerintah Daerah Se-Kepri berkomitmen memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai wujud penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berpihak kepada kemaslahatan masyarakat sesuai amanah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(**)

Previous Post

Badan pengelola daerah perbatasan Provinsi Kepulauan Riau: Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Next Post

Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Prabowo Puas, Jaksa Agung Burhanuddin Tetap Dipertahankan

Presiden Prabowo Puas, Jaksa Agung Burhanuddin Tetap Dipertahankan

April 10, 2025
Tim Intel Korem yang dipimpin Peltu Ali Panjaitan Berhasil Menangkap Kurir Narkoba

Tim Intel Korem yang dipimpin Peltu Ali Panjaitan Berhasil Menangkap Kurir Narkoba

April 24, 2025
Ngeri Dan Fantastis Anggaran Publikasi Di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri

Ngeri Dan Fantastis Anggaran Publikasi Di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri

Juli 2, 2025
Ini Penjelasan Bisri terkait Fantastinya anggaran Publikasi: Yang kita laksanakan Hanya penyuluhan untuk Masyarakat

Terkait anggaran Publikasi Media Tahun 2023,2024, KPK , Kejaksaan Agung Atau Mabes Polri untuk Memeriksa Kadis Kesehatan Provinsi Kepri Moh. Bisri

Juli 17, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Desember 4, 2025
Kajati Kepri dan Gubernur Kepri berikut Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Mulai Diterapkan 2026

Kajati Kepri dan Gubernur Kepri berikut Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Mulai Diterapkan 2026

Desember 4, 2025
Badan pengelola daerah perbatasan Provinsi Kepulauan Riau:  Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Badan pengelola daerah perbatasan Provinsi Kepulauan Riau: Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Desember 4, 2025
Kejati Kepri Gelar Perayaan Natal dengan Sukacita dan Kebersamaan, Kajati : “Tegakkan hukum dengan adil, berintegritas dan tidak berpihak

Kejati Kepri Gelar Perayaan Natal dengan Sukacita dan Kebersamaan, Kajati : “Tegakkan hukum dengan adil, berintegritas dan tidak berpihak

Desember 3, 2025

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers

Recent News

Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Desember 4, 2025
Kajati Kepri dan Gubernur Kepri berikut Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Mulai Diterapkan 2026

Kajati Kepri dan Gubernur Kepri berikut Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Mulai Diterapkan 2026

Desember 4, 2025
Badan pengelola daerah perbatasan Provinsi Kepulauan Riau:  Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Badan pengelola daerah perbatasan Provinsi Kepulauan Riau: Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Desember 4, 2025
Kejati Kepri Gelar Perayaan Natal dengan Sukacita dan Kebersamaan, Kajati : “Tegakkan hukum dengan adil, berintegritas dan tidak berpihak

Kejati Kepri Gelar Perayaan Natal dengan Sukacita dan Kebersamaan, Kajati : “Tegakkan hukum dengan adil, berintegritas dan tidak berpihak

Desember 3, 2025
Detikposnew.com

Website Pemberitaan Media Online detikposnew.com Memberikan Informasi Secara Cepat dan Akurat

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI || POLRI
  • Video

Recent News

Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Desember 4, 2025
Kajati Kepri dan Gubernur Kepri berikut Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Mulai Diterapkan 2026

Kajati Kepri dan Gubernur Kepri berikut Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Mulai Diterapkan 2026

Desember 4, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Detikponew.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • TNI || POLRI
  • Video
  • Ragam
  • Pariwisata
  • Olahraga

Hak Cipta Detikponew.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb