• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Detikposnew.com
Advertisement
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Lainnya
    • Ragam
    • Politik
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • TNI || POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Lainnya
    • Ragam
    • Politik
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • TNI || POLRI
No Result
View All Result
Detikposnew.com
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • TNI || POLRI
  • Video
  • Ragam
  • Pariwisata
  • Olahraga
Home TNI || POLRI

Sat Resnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Ganja Dengan 3 Orang Tersangka

Redaksi by Redaksi
November 28, 2025
in TNI || POLRI
0
Sat Resnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Ganja Dengan 3 Orang Tersangka
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DetikposNew.Com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali ungkap kasus pemberantasan peredaran gelap narkoba jenis ganja di wilayah Kota Tanjungpinang, Jumat (28/11/2025).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K. menjelaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap 3 (tiga) orang tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba jenis ganja.

“Kami berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja, dimana dari 3 (tiga) orang tersangka ini, 2 (dua) berstatus ASN PPPK Pemprov Kepri yaitu TH dan HD serta 1 (satu) orang EBS tidak bekerja, untuk total barang bukti ganja yang di sita seberat 3,56 gram” ujarnya.

Kronologi pengungkapan, pada hari jumat (21/11/2025) sekitar pukul 20.00 wib, tim Sat Resnarkoba menangkap tersangka berinisial TH (29) dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2,86 gram, di parkiran dermaga penyengat Jl. Pos Kel. Tanjungpinang Kota.

Tersangka TH membeli narkoba jenis ganja dari tersangka EBS dengan harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dari hasil pemeriksaan tersangka TH bahwa ganja yang dibelinya di jual kembali sebagian ke tersangka HD dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Selanjutnya tim Sat Resnakoba Polresta Tanjungpinang melakukan pengembangan terhadap tersangka HD yang berhasil di amankan di kosan Jl. Sidorejo, Kel. Sei Jang, Kec. Bukit Bestari pada hari sabtu (22/11/2025) pukul 08.00 wib, dari tersangka HD disita barang bukti 1 (satu) linting narkoba jenis ganja dengan berat 0,70 gram.

Kemudian tim Sat Resnarkoba bergerak memburu tersangka EBS, dan berhasil di amankan di Kp. Nusantara, Kec. Tanjungpinang Timur pada pukul 11.00 wib, dari tersangka EBS hanya di sita 1 bungkus papir merk Delapan Tujuh dan 1 buah handphone, dari pengakuan tersangka EBS dia mendapatkan narkoba jenis ganja dari WL (DPO) warga Kota Batam.

“Dari ketiga tersangka yang kami amankan, kemudian dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya semua positif ganja, selanjutnya untuk ketiga tersangka akan menjalani proses hukum, untuk tersangka HD adalah seorang residivis kasus yang sama yaitu narkoba jenis ganja.” ujar AKP Lajun.

Terhadap tersangka TH, HD dan EBS di jerat pasal 114 ayat (1) dan/111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).(**)

Previous Post

Kejati Kepri Edukasi Warga dan Aparatur se-Kecamatan Lubuk Baja Batam tentang Pencegahan TPPO

Next Post

Kapolda Kepri Hadiri “Polri Award in Support of UN HeForShe Movement 2025” di Jakarta

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kapolda Kepri Hadiri “Polri Award in Support of UN HeForShe Movement 2025” di Jakarta

Kapolda Kepri Hadiri “Polri Award in Support of UN HeForShe Movement 2025” di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Prabowo Puas, Jaksa Agung Burhanuddin Tetap Dipertahankan

Presiden Prabowo Puas, Jaksa Agung Burhanuddin Tetap Dipertahankan

April 10, 2025
Tim Intel Korem yang dipimpin Peltu Ali Panjaitan Berhasil Menangkap Kurir Narkoba

Tim Intel Korem yang dipimpin Peltu Ali Panjaitan Berhasil Menangkap Kurir Narkoba

April 24, 2025
Ngeri Dan Fantastis Anggaran Publikasi Di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri

Ngeri Dan Fantastis Anggaran Publikasi Di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri

Juli 2, 2025
Ini Penjelasan Bisri terkait Fantastinya anggaran Publikasi: Yang kita laksanakan Hanya penyuluhan untuk Masyarakat

Terkait anggaran Publikasi Media Tahun 2023,2024, KPK , Kejaksaan Agung Atau Mabes Polri untuk Memeriksa Kadis Kesehatan Provinsi Kepri Moh. Bisri

Juli 17, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Desember 4, 2025
Kajati Kepri dan Gubernur Kepri berikut Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Mulai Diterapkan 2026

Kajati Kepri dan Gubernur Kepri berikut Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Mulai Diterapkan 2026

Desember 4, 2025
Badan pengelola daerah perbatasan Provinsi Kepulauan Riau:  Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Badan pengelola daerah perbatasan Provinsi Kepulauan Riau: Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Desember 4, 2025
Kejati Kepri Gelar Perayaan Natal dengan Sukacita dan Kebersamaan, Kajati : “Tegakkan hukum dengan adil, berintegritas dan tidak berpihak

Kejati Kepri Gelar Perayaan Natal dengan Sukacita dan Kebersamaan, Kajati : “Tegakkan hukum dengan adil, berintegritas dan tidak berpihak

Desember 3, 2025

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers

Recent News

Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Desember 4, 2025
Kajati Kepri dan Gubernur Kepri berikut Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Mulai Diterapkan 2026

Kajati Kepri dan Gubernur Kepri berikut Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Mulai Diterapkan 2026

Desember 4, 2025
Badan pengelola daerah perbatasan Provinsi Kepulauan Riau:  Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Badan pengelola daerah perbatasan Provinsi Kepulauan Riau: Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Desember 4, 2025
Kejati Kepri Gelar Perayaan Natal dengan Sukacita dan Kebersamaan, Kajati : “Tegakkan hukum dengan adil, berintegritas dan tidak berpihak

Kejati Kepri Gelar Perayaan Natal dengan Sukacita dan Kebersamaan, Kajati : “Tegakkan hukum dengan adil, berintegritas dan tidak berpihak

Desember 3, 2025
Detikposnew.com

Website Pemberitaan Media Online detikposnew.com Memberikan Informasi Secara Cepat dan Akurat

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI || POLRI
  • Video

Recent News

Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Desember 4, 2025
Kajati Kepri dan Gubernur Kepri berikut Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Mulai Diterapkan 2026

Kajati Kepri dan Gubernur Kepri berikut Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Mulai Diterapkan 2026

Desember 4, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Detikponew.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • TNI || POLRI
  • Video
  • Ragam
  • Pariwisata
  • Olahraga

Hak Cipta Detikponew.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb