DetikposNew.Com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali ungkap kasus pemberantasan peredaran gelap narkoba jenis ganja di wilayah Kota Tanjungpinang, Jumat (28/11/2025).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K. menjelaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap 3 (tiga) orang tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba jenis ganja.
“Kami berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja, dimana dari 3 (tiga) orang tersangka ini, 2 (dua) berstatus ASN PPPK Pemprov Kepri yaitu TH dan HD serta 1 (satu) orang EBS tidak bekerja, untuk total barang bukti ganja yang di sita seberat 3,56 gram” ujarnya.
Kronologi pengungkapan, pada hari jumat (21/11/2025) sekitar pukul 20.00 wib, tim Sat Resnarkoba menangkap tersangka berinisial TH (29) dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2,86 gram, di parkiran dermaga penyengat Jl. Pos Kel. Tanjungpinang Kota.
Tersangka TH membeli narkoba jenis ganja dari tersangka EBS dengan harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dari hasil pemeriksaan tersangka TH bahwa ganja yang dibelinya di jual kembali sebagian ke tersangka HD dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Selanjutnya tim Sat Resnakoba Polresta Tanjungpinang melakukan pengembangan terhadap tersangka HD yang berhasil di amankan di kosan Jl. Sidorejo, Kel. Sei Jang, Kec. Bukit Bestari pada hari sabtu (22/11/2025) pukul 08.00 wib, dari tersangka HD disita barang bukti 1 (satu) linting narkoba jenis ganja dengan berat 0,70 gram.
Kemudian tim Sat Resnarkoba bergerak memburu tersangka EBS, dan berhasil di amankan di Kp. Nusantara, Kec. Tanjungpinang Timur pada pukul 11.00 wib, dari tersangka EBS hanya di sita 1 bungkus papir merk Delapan Tujuh dan 1 buah handphone, dari pengakuan tersangka EBS dia mendapatkan narkoba jenis ganja dari WL (DPO) warga Kota Batam.
“Dari ketiga tersangka yang kami amankan, kemudian dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya semua positif ganja, selanjutnya untuk ketiga tersangka akan menjalani proses hukum, untuk tersangka HD adalah seorang residivis kasus yang sama yaitu narkoba jenis ganja.” ujar AKP Lajun.
Terhadap tersangka TH, HD dan EBS di jerat pasal 114 ayat (1) dan/111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).(**)
























