• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Detikposnew.com
Advertisement
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Lainnya
    • Ragam
    • Politik
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • TNI || POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Lainnya
    • Ragam
    • Politik
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • TNI || POLRI
No Result
View All Result
Detikposnew.com
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • TNI || POLRI
  • Video
  • Ragam
  • Pariwisata
  • Olahraga
Home Daerah

Kajati Kepri Selesaikan 4 Kasus di Batam dan Karimun dengan Pendekatan Restoratif Justice

Redaksi by Redaksi
November 26, 2025
in Daerah
0
Kajati Kepri Selesaikan 4 Kasus di Batam dan Karimun dengan Pendekatan Restoratif Justice
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DetikposNew.Com, Tanjungpinang– Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso didampingi Wakajati Kepri, Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Kepri, serta diikuti secara daring oleh Kajari Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H. berikut jajaran, Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono, S.H., M.H berikut jajaran telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 4 (empat) perkara di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Undang Magopal, S.H., M. Hum, yang dilaksanakan melalui sarana virtual, Rabu (26/11/2025).

Perkara yang diselesaikan secara RJ tersebut 3 (tiga) perkara diantaranya berasal dari Kejaksaan Negeri Batam dan 1 (satu) perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Karimun, atas nama Tersangka :
1. Hendra Syahputra Alias Hendra dan Rizky Handika Mulia melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP (pencurian).
2. Muhammad Putra Ramadhan, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana (penganiayaan).
3. Rosma Yulita, S.E., melanggar Pasal 220 KUHP (laporan palsu).
4. Agil Haikal Maulana, Aidil Fitra Sawaludin dan Muhammad Azhar melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP (pencurian).

Keempat perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :
1. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka.
2. Para Tersangka belum pernah dihukum;
3. Para Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
4. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Para Tersangka mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf kepada korban, kemudian korban telah memaafkan perbuatan tersangka.
6. Pertimbangan Sosiologis, masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat.

Kajati Kepr J. Devy Sudarso dalam keterangannya menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jampidum Kejagung RI, maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Kepala Kejaksaan Karimun akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Menurut J. Devy Sudarso, dalam kurun waktu sejak Januari sampai Nopember 2025, Kejati Kepri telah menyelesaikan perkara melalui pendekatan RJ sebanyak 20 perkara.
“Melalui kebijakan RJ ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, kami menerapkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan”, tutupnya.(**)

Previous Post

DITSAMAPTA POLDA KEPRI TINDAK PELANGGAR PERDA TENTANG KETERTIBAN SOSIAL: 20 PENGAMEN / ANAK PUNK JALANI SIDANG TIPIRING

Next Post

Resmi Ditutup, Apel Kasatwil 2025 : Polri Kokohkan Kendali Operasi dan Kesiapan Menghadapi Ancaman

Redaksi

Redaksi

Next Post
Resmi Ditutup, Apel Kasatwil 2025 : Polri Kokohkan Kendali Operasi dan Kesiapan Menghadapi Ancaman

Resmi Ditutup, Apel Kasatwil 2025 : Polri Kokohkan Kendali Operasi dan Kesiapan Menghadapi Ancaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Prabowo Puas, Jaksa Agung Burhanuddin Tetap Dipertahankan

Presiden Prabowo Puas, Jaksa Agung Burhanuddin Tetap Dipertahankan

April 10, 2025
Tim Intel Korem yang dipimpin Peltu Ali Panjaitan Berhasil Menangkap Kurir Narkoba

Tim Intel Korem yang dipimpin Peltu Ali Panjaitan Berhasil Menangkap Kurir Narkoba

April 24, 2025
Ngeri Dan Fantastis Anggaran Publikasi Di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri

Ngeri Dan Fantastis Anggaran Publikasi Di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri

Juli 2, 2025
Ini Penjelasan Bisri terkait Fantastinya anggaran Publikasi: Yang kita laksanakan Hanya penyuluhan untuk Masyarakat

Terkait anggaran Publikasi Media Tahun 2023,2024, KPK , Kejaksaan Agung Atau Mabes Polri untuk Memeriksa Kadis Kesehatan Provinsi Kepri Moh. Bisri

Juli 17, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Desember 4, 2025
Kajati Kepri dan Gubernur Kepri berikut Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Mulai Diterapkan 2026

Kajati Kepri dan Gubernur Kepri berikut Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Mulai Diterapkan 2026

Desember 4, 2025
Badan pengelola daerah perbatasan Provinsi Kepulauan Riau:  Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Badan pengelola daerah perbatasan Provinsi Kepulauan Riau: Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Desember 4, 2025
Kejati Kepri Gelar Perayaan Natal dengan Sukacita dan Kebersamaan, Kajati : “Tegakkan hukum dengan adil, berintegritas dan tidak berpihak

Kejati Kepri Gelar Perayaan Natal dengan Sukacita dan Kebersamaan, Kajati : “Tegakkan hukum dengan adil, berintegritas dan tidak berpihak

Desember 3, 2025

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers

Recent News

Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Desember 4, 2025
Kajati Kepri dan Gubernur Kepri berikut Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Mulai Diterapkan 2026

Kajati Kepri dan Gubernur Kepri berikut Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Mulai Diterapkan 2026

Desember 4, 2025
Badan pengelola daerah perbatasan Provinsi Kepulauan Riau:  Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Badan pengelola daerah perbatasan Provinsi Kepulauan Riau: Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Desember 4, 2025
Kejati Kepri Gelar Perayaan Natal dengan Sukacita dan Kebersamaan, Kajati : “Tegakkan hukum dengan adil, berintegritas dan tidak berpihak

Kejati Kepri Gelar Perayaan Natal dengan Sukacita dan Kebersamaan, Kajati : “Tegakkan hukum dengan adil, berintegritas dan tidak berpihak

Desember 3, 2025
Detikposnew.com

Website Pemberitaan Media Online detikposnew.com Memberikan Informasi Secara Cepat dan Akurat

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI || POLRI
  • Video

Recent News

Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Desember 4, 2025
Kajati Kepri dan Gubernur Kepri berikut Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Mulai Diterapkan 2026

Kajati Kepri dan Gubernur Kepri berikut Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Mulai Diterapkan 2026

Desember 4, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Detikponew.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • TNI || POLRI
  • Video
  • Ragam
  • Pariwisata
  • Olahraga

Hak Cipta Detikponew.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb