• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Detikposnew.com
Advertisement
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Lainnya
    • Ragam
    • Politik
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • TNI || POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Lainnya
    • Ragam
    • Politik
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • TNI || POLRI
No Result
View All Result
Detikposnew.com
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • TNI || POLRI
  • Video
  • Ragam
  • Pariwisata
  • Olahraga
Home Daerah

DITSAMAPTA POLDA KEPRI TINDAK PELANGGAR PERDA TENTANG KETERTIBAN SOSIAL: 20 PENGAMEN / ANAK PUNK JALANI SIDANG TIPIRING

Redaksi by Redaksi
November 22, 2025
in Daerah
0
DITSAMAPTA POLDA KEPRI TINDAK PELANGGAR PERDA TENTANG KETERTIBAN SOSIAL: 20 PENGAMEN / ANAK PUNK JALANI SIDANG TIPIRING
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DetikposNew.Com, Batam – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri menindak 20 pengamen / anak punk yang melanggar Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial, dan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jum’at (21/11/2025).

Hal tersebut disampaikan Dir Samapta Polda Kepri, Kombes Pol Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., yang menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kota Batam.

Kegiatan penindakan dipimpin oleh Ipda Firman Syah, S.H., Ps. Kanit 1 Siturjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri, bersama personel Ipda Arion Mardensi, Ipda Hambali Ikhsan, S.H., Ipda Sudirman, Ipda Nadri Hiswandi, S.H., Ipda Dede Hermawan, serta didukung 25 personel Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri.

Sebelumnya, pada Kamis (20/11/2025) pukul 17.00–20.00 WIB, personel melaksanakan penertiban terhadap pengamen / anak punk di beberapa titik keramaian, yaitu Simpang Kepri Mall, Simpang Panbil Mall, Jodoh Center, dan Taras. Dari kegiatan tersebut, diamankan 20 orang dan dilakukan proses pemberkasan di Kantor Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri, untuk kemudian mengikuti sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan, Hakim menyatakan 20 orang tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial, dengan putusan denda sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan menjaga ketertiban sosial di ruang publik.

“Penindakan ini dilaksanakan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjaga keteraturan di wilayah Kota Batam,” tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.(**)

Previous Post

Jaga Stabilitas Harga Beras, Polresta Tanjungpinang Turun Ke Pasar Lakukan Pemantauan

Next Post

Kajati Kepri Selesaikan 4 Kasus di Batam dan Karimun dengan Pendekatan Restoratif Justice

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kajati Kepri Selesaikan 4 Kasus di Batam dan Karimun dengan Pendekatan Restoratif Justice

Kajati Kepri Selesaikan 4 Kasus di Batam dan Karimun dengan Pendekatan Restoratif Justice

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Prabowo Puas, Jaksa Agung Burhanuddin Tetap Dipertahankan

Presiden Prabowo Puas, Jaksa Agung Burhanuddin Tetap Dipertahankan

April 10, 2025
Tim Intel Korem yang dipimpin Peltu Ali Panjaitan Berhasil Menangkap Kurir Narkoba

Tim Intel Korem yang dipimpin Peltu Ali Panjaitan Berhasil Menangkap Kurir Narkoba

April 24, 2025
Ngeri Dan Fantastis Anggaran Publikasi Di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri

Ngeri Dan Fantastis Anggaran Publikasi Di Dinas Kesehatan Provinsi Kepri

Juli 2, 2025
Ini Penjelasan Bisri terkait Fantastinya anggaran Publikasi: Yang kita laksanakan Hanya penyuluhan untuk Masyarakat

Terkait anggaran Publikasi Media Tahun 2023,2024, KPK , Kejaksaan Agung Atau Mabes Polri untuk Memeriksa Kadis Kesehatan Provinsi Kepri Moh. Bisri

Juli 17, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Desember 4, 2025
Kajati Kepri dan Gubernur Kepri berikut Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Mulai Diterapkan 2026

Kajati Kepri dan Gubernur Kepri berikut Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Mulai Diterapkan 2026

Desember 4, 2025
Badan pengelola daerah perbatasan Provinsi Kepulauan Riau:  Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Badan pengelola daerah perbatasan Provinsi Kepulauan Riau: Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Desember 4, 2025
Kejati Kepri Gelar Perayaan Natal dengan Sukacita dan Kebersamaan, Kajati : “Tegakkan hukum dengan adil, berintegritas dan tidak berpihak

Kejati Kepri Gelar Perayaan Natal dengan Sukacita dan Kebersamaan, Kajati : “Tegakkan hukum dengan adil, berintegritas dan tidak berpihak

Desember 3, 2025

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers

Recent News

Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Desember 4, 2025
Kajati Kepri dan Gubernur Kepri berikut Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Mulai Diterapkan 2026

Kajati Kepri dan Gubernur Kepri berikut Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Mulai Diterapkan 2026

Desember 4, 2025
Badan pengelola daerah perbatasan Provinsi Kepulauan Riau:  Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Badan pengelola daerah perbatasan Provinsi Kepulauan Riau: Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Desember 4, 2025
Kejati Kepri Gelar Perayaan Natal dengan Sukacita dan Kebersamaan, Kajati : “Tegakkan hukum dengan adil, berintegritas dan tidak berpihak

Kejati Kepri Gelar Perayaan Natal dengan Sukacita dan Kebersamaan, Kajati : “Tegakkan hukum dengan adil, berintegritas dan tidak berpihak

Desember 3, 2025
Detikposnew.com

Website Pemberitaan Media Online detikposnew.com Memberikan Informasi Secara Cepat dan Akurat

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI || POLRI
  • Video

Recent News

Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Kajati Kepri Pimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakajati Baru, Dorong Kinerja Humanis dan Berintegritas.

Desember 4, 2025
Kajati Kepri dan Gubernur Kepri berikut Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Mulai Diterapkan 2026

Kajati Kepri dan Gubernur Kepri berikut Kepala Daerah Se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Mulai Diterapkan 2026

Desember 4, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Detikponew.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • TNI || POLRI
  • Video
  • Ragam
  • Pariwisata
  • Olahraga

Hak Cipta Detikponew.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb